“Kekhawatiran publik sangat wajar. Sampai hari ini tidak ada suara yang jelas dari Komisi II. Padahal waktu menuju tahapan Pemilu 2029 terus berjalan,” ujarnya.
Melalui forum tersebut, GIAD berharap isu revisi UU Pemilu kembali menjadi perhatian publik dan tidak tenggelam oleh isu-isu politik lainnya. Para pegiat demokrasi menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam proses penyusunan aturan yang akan menjadi fondasi pelaksanaan Pemilu 2029.
“Pesan ini harus terus disuarakan. Masyarakat perlu tahu bahwa revisi UU Pemilu belum dibahas secara serius, padahal dampaknya akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia ke depan,” pungkas Yusfitriadi.
Comment