“Kalau memang tidak ingin dibahas, mengapa dimasukkan ke dalam Prolegnas? Janji pembahasan sudah disampaikan sejak Januari, Februari hingga Maret, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.
Menurut Yusfitriadi, kondisi tersebut memunculkan sejumlah spekulasi di tengah publik. Salah satunya dugaan bahwa pembahasan akan dilakukan mendekati tahapan Pemilu 2029 sehingga ruang partisipasi masyarakat menjadi terbatas.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara substansial menuntut adanya revisi UU Pemilu, termasuk terkait parliamentary threshold, presidential threshold, serta desain keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Baca Juga: Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029
“Putusan MK itu harus diakomodasi dalam regulasi. Kalau terus diabaikan, lalu untuk apa putusan MK dibuat jika pada akhirnya tidak menjadi rujukan dalam pembentukan undang-undang?” tegasnya.
Yusfitriadi juga menyoroti belum masuknya revisi UU Pilkada dalam agenda legislasi, padahal putusan MK mengenai keserentakan pemilu nasional dan lokal dinilai tidak dapat dipisahkan dari aturan pilkada.
Ia mengungkapkan setidaknya ada tiga kemungkinan yang memicu lambannya pembahasan revisi UU Pemilu. Pertama, pembahasan sengaja ditunda hingga mendekati tahapan pemilu. Kedua, revisi dilakukan secara tertutup tanpa keterlibatan publik. Ketiga, pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) apabila waktu semakin sempit.
Comment