Ia menjelaskan, Pemkot Bogor sebelumnya telah memberikan kelonggaran kepada para pengemudi angkot yang terdampak.
“Pada 2023 kami sudah memberikan kelonggaran selama dua tahun, sampai Desember 2025. Seharusnya sudah clear. Namun, secara psikologis para pengemudi yang terdampak masih meminta kebijakan karena mereka tetap membutuhkan penghasilan dan mempertanyakan alternatifnya seperti apa,” jelas Jenal.
Meski demikian, Pemkot Bogor tetap berupaya mencari solusi agar kepentingan keselamatan dan kesejahteraan pengemudi dapat berjalan beriringan. Salah satunya melalui rencana penataan ulang jalur angkot dan pembukaan koridor baru.
“Kepala Dinas Perhubungan bersama Pemkot sedang memikirkan rencana koridor baru. Syaratnya, angkot yang terdampak harus mengikuti aturan dengan menyerahkan dokumen kendaraan yang masa usia teknisnya sudah habis, bahkan ada yang mencapai 22 tahun. Selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali),” katanya.
Jenal mengungkapkan, Para pengemudi meminta agar razia dihentikan sambil menunggu terbitnya Perwali.
"Akhirnya saya meminta izin kepada Pak Wali Kota. Selama ini SOP Dishub sudah dijalankan secara prosedural. Namun, permohonan untuk menghentikan sementara razia dikabulkan sampai proses Perwali selesai,” ujarnya.
Comment