KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Perselisihan lahan melibatkan dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yaitu Sukawangi dan Sukaharja.
Menurut Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, persoalan lahan di Desa Sukawangi muncul akibat adanya klaim tumpang tindih antara warga dan Perhutani.
"Sukawangi sudah berlangsung lama dan kita juga dari Pemda sudah berupaya melakukan langkah-langkah penyelesaian berkaitan dengan masalah tanah yang ada di sana," ucap Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, Kamis, (25/9/2025).
Eko Mujiarto menjelaskan, akar masalahnya adalah masyarakat Desa Sukawangi sudah lama mengelola dan menggunakan lahan yang berstatus milik Perhutani.
"Nah cuman secara administrasi bahwa lokasi itu di Sukawangi itu sebagian besar tanahnya masuk kedalam peta kawasan hutan termasuk kantor desa pun masuk kedalam peta kawasan hutan," jelasnya.
"Artinya masyarakat di sana sebagian besar itu tanahnya termasuk rumah ladang semua masuk kedalam peta kawasan hutan," sambungnya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bogor tengah mengupayakan pengajuan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) ke Kementerian Kehutanan.
Comment