Selain itu, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang sulit semakin memperparah keadaan. Akibatnya, tidak sedikit orang yang terjerat utang judol kemudian melakukan tindak kriminal, seperti mencuri atau mencopet, dan memanfaatkan hasilnya untuk menutup hutang judolnya.


Lebih lanjut, pada dasarnya setiap manusia memiliki batas-batas kesusilaan. Namun, ketika ketagihan muncul, dorongan itu membuat seseorang merasa harus terus memenuhinya. Situasi semakin buruk ketika lingkungan sosial cenderung permisif terhadap praktik judol.


“Inilah mengapa faktor internal dan eksternal sama-sama berperan, membuat orang yang sudah kecanduan judol bisa berbuat kriminal hingga menghilangkan nyawa,” jelasnya.

Baca Juga: Bareskrim Gerebek Markas Judol di Tiga Daerah, Polisi Amankan 22 Tersangka dan Berbagai Barang Bukti


Dr Ivanovich, menegaskan perlunya langkah konkret negara untuk memutus mata rantai judol, yakni melalui regulasi tegas yang menyatakan pelarangan judol, pemblokiran platform agar situs dan aplikasi tidak dapat diakses, pengawasan transaksi pada akun yang terbukti menampung dana judi, serta keberanian aparat untuk menangkap bandar, bukan hanya pemain kecil.


“Pelarangan judol harus ditegakkan konsisten oleh negara, bukan sekadar norma di atas kertas. Akun-akun ini sebenarnya sudah terdeteksi, tinggal segera diblokir dan diproses secara hukum. Langsung ditangkap, langsung diblokir rekeningnya, agar praktik judol benar-benar bisa dihentikan,” tegasnya.