BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Kalangan mahasiswa mulai bergerak turun ke jalan menyusul terjadinya bencana alam di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Mahasiswa yang tergabung dalam Mimbar Orasi Nusantara ini menggelar aksi unjuk rasa di Perempatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (10/7/2025).
Dalam aksinya, mahasiswa gabungan dari beberapa perguruan tinggi ini mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas krisis alih fungsi di kawasan Puncak.
Mereka mencatat setidaknya lebih dari 350 hektare lahan telah dialihfungsikan kepada lebih dari 33 entitas perusahaan, dengan indikasi kuat bahwa sebagian besar proses tersebut tidak melalui mekanisme hukum yang terbuka, akuntabel, dan sesuai peraturan tata ruang dan lingkungan hidup. Kawasan-kawasan ini tersebar di kecamatan Cisarua dan Megamendung yang merupakan jantung kawasan lindung Puncak.
Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Penguatan Pelestarian Kawasan Hutan Gunung Sanggabuana dan Puncak
Koordinator Aksi, Didan Afrizal, membeberkan, temuan-temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap berbagai regulasi, seperti Undang-Undang No 41 Tahun 1999 (Kehutanan), UU No 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup), UU No 19 Tahun 2003 (BUMN), serta Perpres No 60 Tahun 2020 (RTR Jabodetabek-Punjur). Selain itu, praktik ini mencederai prinsip TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Comment