KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pemkab Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup RI menyatakan komitmennya dalam menjaga lingkungan serta memastikan keberlanjutan iklim investasi di kawasan Puncak. 

Hal ini dilakukan melalui proses evaluasi kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN I Regional 2. 

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, saat kunjungan ke Cisarua pada Minggu (27/07/2025).

Empat bangunan yang diduga melanggar aturan lingkungan di kawasan Puncak dibongkar secara mandiri, aksi ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Bogor dan disaksikan langsung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol serta Deputi Gakkum KLHK Irjen Pol. Rizal Irawan.

Baca Juga: Cegah Konflik Sosial, Bakesbangpol Kumpulkan Tokoh Lintas Agama

Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menegaskan bahwa Pemkab Bogor belum pernah mengeluarkan izin pembangunan untuk empat lokasi yang dipermasalahkan. 

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah fokus melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN, sesuai arahan yang telah ditetapkan.

“Kita berharap evaluasi ini menjadi langkah bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Tujuannya jelas, penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi,” ujarnya.

Menanggapi pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh KLHK, Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan bahwa Pemkab Bogor saat ini sedang menjalani proses evaluasi secara menyeluruh, ilmiah, dan bertahap.

Baca Juga: Bongkar Unit Usaha di Puncak Bogor, Menteri LH: Masih Ada 400 Ha Okupansi Ilegal yang Akan Ditindak

“Prosesnya masih berjalan. Evaluasi tidak bisa instan. Persetujuan lingkungan yang dicabut itu harus melalui kajian detail dan koordinasi lintas lembaga. Saat ini kami sedang merampungkan evaluasi tersebut,” jelas dia.

Ajat mengimbau para pelaku usaha hotel agar tidak perlu khawatir soal dampak pencabutan izin terhadap iklim investasi di Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan Puncak yang menjadi penyumbang terbesar PAD dari sektor perhotelan dan restoran.

“Puncak menyumbang hampir 50% PAD dari sektor wisata. Maka, kita harus bijak dan seimbang. Ekonomi tetap bergerak, tapi lingkungan tetap dijaga,” tegasnya.

Ajat menyampaikan bahwa Pemkab Bogor terus melakukan penataan kawasan Puncak agar tetap menjadi destinasi unggulan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. 

Baca Juga: Puluhan Warga Hingga Imigran Puncak Kedapatan Buang Sampah Sembarangan

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pengaturan wilayah tersebut berada di pemerintah pusat melalui Perpres. Terkait revisi RTRW, menurutnya, hal itu sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.

“RTRW Kabupaten mengikuti Perpres dan RTRW Provinsi Jawa Barat. Jika ada revisi dari provinsi atau pusat, maka kita otomatis menyesuaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menyatakan bahwa pihaknya telah memastikan unit-unit usaha yang bekerja sama dengan PTPN melalui skema KSO sudah melakukan pembongkaran.

Hanif menyampaikan bahwa sebanyak delapan gazebo dan satu restoran telah dibongkar, dan hal tersebut telah disaksikan secara langsung. 

Baca Juga: Menteri LH, PTPN, dan TSI Kompak Tanam Pohon di Puncak 

Ia mengapresiasi langkah tersebut dan berharap proses pembongkaran dapat tuntas dalam waktu satu bulan ke depan.

"Ada 8 gazebo dan 1 restoran dan kita saksikan bersama sudah dilakukan pembongkaran. Kami mengapresiasi dan harapan kami pembongkaran ini bisa selesai satu bulan dari sekarang," kata Hanif.

Hanif meminta seluruh pelaku usaha yang bermitra melalui skema KSO dengan PTPN dan diduga melanggar ketentuan lingkungan untuk segera melakukan pembongkaran secara sukarela, dengan batas waktu paling lambat hingga akhir Agustus.

"Sekira akhir agustus semua kegiatan 13 KSO yang telah kita berikan sanksi dan telah habis masa tenggatnya, agar segera membongkar paling lambat Agustus akhir sudah selesai," kata Hanif.

Baca Juga: Perhatikan Izin Lingkungan di Kawasan Puncak Bogor, Rudy Susmanto: 2 Izin Objek Sudah Kita Cabut

Hanif menyebutkan, terdapat 33 unit usaha yang menjalin kemitraan melalui KSO dan telah dicabut izin lingkungannya. 

Ia pun meminta para pemilik usaha tersebut untuk segera membongkar bangunan yang ada.

"Jadi total semuanya 33 KSO, namun ada 9 yang punya izin pun sudah kita cabut,seterusnya dan telah kami berikan sanksi administrasi untuk dibongkar juga.
ada 7 yang melakukan pembongkaran sendiri dan sisanya kami akan datangi untuk mengingatkan," imbuhnya.