BOGOR, CEKLISSATU - Bupati Bogor, Rudy Susmanto telah mencabut 2 izin objek di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Hal itu menanggapi permintaan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol yang meminta untuk mencabut izin 9 objek di Kawasan Puncak.

"Kami masih melakukan evaluasi dan kajian beberapa objek yang diminta oleh Kementerian LH untuk dicabut izinnya, salah satunya Taman Safari Indonesia," kata Rudy Susmanto, kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

 Baca Juga: Penataan Kawasan Puncak Bogor Terus Berlanjut, Bersihkan Tumpukan Sampah hingga Bongkar Reklame Tak Berizin

"Dari sembilan lokasi, sudah dua kami cabut dan masih tujuh yang masih proses evaluasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri LH, Hanif Faisol, meminta Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Bupati Bogor memperhatikan persetujuan lingkungan di kawasan Puncak. 

Hanif meminta Bupati Bogor agar mencabut izin sembilan objek yang telah disegel pihaknya.

Baca Juga: Berikut Bangunan Usaha di Puncak yang Terancam Dicabut Izinnya

"Kami akan memaksa kembali Bapak Gubernur dan Bapak Bupati Bogor untuk me-review persetujuan lingkungan yang diberikan di daerah Puncak semacam ini. Kemarin kami sudah memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut sembilan izin yang kita segel kemarin," kata Hanif kepada wartawan di Bogor.

Hanif mengatakan, pihaknya telah meminta agar sembilan bangunan dicabut izinnya, tapi pemerintah daerah baru mencabut tiga izinnya. Sebab, sisanya masih dalam tahap evaluasi.

"Yang terinfo baru 3 izin objek yang dicabut, jadi kami minta percepatan evaluasi pencabutan persetujuan lingkungan yang daerah kemarin kita segel ada 33," ujarnya.

Baca Juga: Menteri LH Soroti Bangunan Vila dan Penanganan Sampah di Puncak 

Dari 33 objek yang disegel karena melanggar aturan lingkungan tersebut, sudah ada empat yang memasuki masa pembongkaran. Pihaknya telah menyiapkan surat ulang satu minggu untuk dilakukan pembongkaran itu.

"Jadi kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembongkaran terkait yang kita lakukan penyelidikan dan penyidikan di periode Maret kemarin," katanya.