BOGOR, CEKLISAATU – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, kembali turun ke Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (27/7/2025).

Hanif meninjau langsung proses pembongkaran unit usaha yang melanggar aturan lingkungan di Kawasan Puncak.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif menjelaskan, bahwa setelah menyelesaikan 33 KSO yang bermasalah di lahan konsesi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 2, pihaknya masih akan menyasar sekitar 400 hektare kawasan okupansi ilegal untuk dilakukan verifikasi dan penegakan hukum.

Baca Juga: Menteri LH: Perusahaan KSO Nakal Bisa Dipidana

“Baik yang berada di bawah KSO maupun yang tidak, semua akan ditertibkan. Karena berdasarkan kajian para ahli, pelanggaran ini memperparah risiko bencana banjir yang membawa korban jiwa,” ujarnya, Minggu (27/7/2025).

Ia juga mengimbau para pemilik modal untuk menghentikan pembangunan vila di Kawasan Puncak, khususnya di Kecamatan Cisarua, yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah hilir seperti Kota Bogor, Depok, dan Jakarta.

“Investasilah pada pohon-pohon yang membawa berkah, bukan bangunan yang justru mengancam lingkungan,” ucapnya.

Baca Juga: Menteri LH, PTPN, dan TSI Kompak Tanam Pohon di Puncak 

Hanif juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut sembilan izin lingkungan tambahan, karena tidak adanya pencabutan dari pemerintah daerah sesuai perintah kementerian.

“Secara total, 33 unit usaha KSO sudah tidak memiliki izin lingkungan. Sebagian telah membongkar sendiri, sebagian akan kami datangi. Jika tidak ada tindakan sampai minggu ini, pembongkaran akan kami bantu dan proses hukum tetap berjalan,” bebernya.

Salah satu unit usaha yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri adalah CV Mega Karya Nugraha yang berlokasi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. Unit usaha ini merupakan bagian dari kemitraan KSO PTPN.

Baca Juga: Perhatikan Izin Lingkungan di Kawasan Puncak Bogor, Rudy Susmanto: 2 Izin Objek Sudah Kita Cabut

“Kami mengapresiasi CV Mega Karya Nugraha dan H Taufik yang telah menaati aturan dengan melakukan pembongkaran delapan gazebo dan satu restoran secara mandiri. Harapannya, seluruh proses pembongkaran dapat selesai hingga akhir Agustus,” ucap dia.

Hanif menyampaikan, bahwa ada 13 unit usaha di bawah skema KSO yang telah diberikan sanksi dan diwajibkan menyelesaikan pembongkaran hingga batas waktu yang sama.

Jika hingga akhir bulan tidak ada tindakan, Kementerian LH akan turun tangan melakukan pembongkaran dan menerapkan sanksi hukum.

Baca Juga: Menteri LH Soroti Bangunan Vila dan Penanganan Sampah di Puncak

“Kami pastikan akan bantu bongkar jika tidak ada itikad baik. Setelah dibongkar, seluruh unit usaha tetap berkewajiban melakukan restorasi dan penanaman kembali,” tegasnya.

Hanif menegaskan, ahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi akan dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman kurungan hingga satu tahun penjara.