Hingga kini, jumlah korban serta total kerugian masih dalam tahap pengembangan. Para pelaku berusia rata-rata 40 hingga 45 tahun, dengan satu orang berusia 25 tahun.

Status Visa dan Proses Hukum

Sebanyak 13 WNA yang diamankan terdiri dari satu orang berinisial SR yang menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan 12 lainnya menggunakan visa kunjungan B12 untuk kegiatan pra-investasi. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan tindak pidana.

Imigrasi memastikan tidak ada keterlibatan warga negara Indonesia dalam sindikat ini, kecuali seorang WNI yang berperan sebagai sopir dan tengah didalami perannya.

Para terduga saat ini menjalani proses hukum keimigrasian. Mereka juga meminta pendampingan dari kedutaan dan penasihat hukum. Terkait deportasi, Imigrasi masih berkoordinasi dengan Konsulat Jepang.

“Nantinya mereka akan dideportasi ke Jepang dan di sana sudah menunggu aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” tegas Yuldi.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, serta Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.