BOGOR, CEKLISSATU– Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat sindikat penipuan online dengan target korban warga lanjut usia di Jepang.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini murni hasil pengawasan dan informasi masyarakat di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.
“Tidak ada request dari pemerintah Jepang. Ini murni hasil pengembangan dan informasi dari masyarakat. Anggota kami melakukan pendalaman, survei hingga undercover dan benar ditemukan aktivitas mencurigakan tersebut,” ujarnya.
Sewa Rumah Sejak Februari 2026
Para pelaku diketahui menyewa rumah di kawasan elit sejak Februari 2026 dan telah menjalankan aktivitasnya selama kurang lebih satu bulan. Lokasi yang digunakan antara lain di Jalan Parahyangan Golf Blok G76 dan G78 serta Jalan Bukit Golf Hijau Raya Nomor 4.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat dan petugas keamanan setempat terkait pergerakan mencurigakan sejumlah WNA di beberapa rumah tersebut.
“Setelah kami lakukan pulbaket dan pengawasan, ditemukan 13 warga negara Jepang yang melakukan kegiatan mencurigakan,” jelasnya.
Modus: Mengaku Polisi hingga Tampilkan Surat Penangkapan Palsu
Dari hasil pemeriksaan sementara, sindikat ini menyasar warga Jepang yang berada di luar Indonesia, khususnya lansia.
Modusnya, pelaku mengaku sebagai petugas provider telekomunikasi NTT Docomo. Korban dituduh menggunakan layanan ilegal atau melakukan pemalsuan identitas berdasarkan skrip yang telah disiapkan. Beberapa pelaku kemudian berperan sebagai anggota Kepolisian Jepang.
Korban diarahkan melakukan panggilan video melalui aplikasi LINE. Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan simulasi suara radio kepolisian. Bahkan, korban diminta mengakses situs palsu berisi surat perintah penangkapan (Taihojo) lengkap dengan nama korban dan stempel yang menyerupai pengadilan Jepang.
Baca Juga: Pemkot Teken Perjanjian Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi
“Korban diminta menunjukkan buku tabungan, saldo, bahkan diarahkan menjual saham dan mentransfer dana dalam jumlah besar,” ungkap Ritus.
Gunakan Router Canggih, Kerugian Masih Didalami
Dari lokasi, petugas mengamankan perangkat pendukung termasuk router berperforma tinggi.
Menurut Yuldi, perangkat yang digunakan tergolong canggih dibanding kasus serupa sebelumnya.
“Router-nya cukup besar dan berkualitas tinggi. Biasanya pelaku hanya menggunakan perangkat kecil. Ini menunjukkan nilai investasi mereka cukup besar, namun jumlah uang hasil kejahatan masih dalam pendalaman,” katanya.
Hingga kini, jumlah korban serta total kerugian masih dalam tahap pengembangan. Para pelaku berusia rata-rata 40 hingga 45 tahun, dengan satu orang berusia 25 tahun.
Status Visa dan Proses Hukum
Sebanyak 13 WNA yang diamankan terdiri dari satu orang berinisial SR yang menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan 12 lainnya menggunakan visa kunjungan B12 untuk kegiatan pra-investasi. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan tindak pidana.
Imigrasi memastikan tidak ada keterlibatan warga negara Indonesia dalam sindikat ini, kecuali seorang WNI yang berperan sebagai sopir dan tengah didalami perannya.
Para terduga saat ini menjalani proses hukum keimigrasian. Mereka juga meminta pendampingan dari kedutaan dan penasihat hukum. Terkait deportasi, Imigrasi masih berkoordinasi dengan Konsulat Jepang.
“Nantinya mereka akan dideportasi ke Jepang dan di sana sudah menunggu aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” tegas Yuldi.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, serta Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Comment