Modus: Mengaku Polisi hingga Tampilkan Surat Penangkapan Palsu

Dari hasil pemeriksaan sementara, sindikat ini menyasar warga Jepang yang berada di luar Indonesia, khususnya lansia.

Modusnya, pelaku mengaku sebagai petugas provider telekomunikasi NTT Docomo. Korban dituduh menggunakan layanan ilegal atau melakukan pemalsuan identitas berdasarkan skrip yang telah disiapkan. Beberapa pelaku kemudian berperan sebagai anggota Kepolisian Jepang.

Korban diarahkan melakukan panggilan video melalui aplikasi LINE. Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan simulasi suara radio kepolisian. Bahkan, korban diminta mengakses situs palsu berisi surat perintah penangkapan (Taihojo) lengkap dengan nama korban dan stempel yang menyerupai pengadilan Jepang.

Baca Juga: Pemkot Teken Perjanjian Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi

“Korban diminta menunjukkan buku tabungan, saldo, bahkan diarahkan menjual saham dan mentransfer dana dalam jumlah besar,” ungkap Ritus.

Gunakan Router Canggih, Kerugian Masih Didalami

Dari lokasi, petugas mengamankan perangkat pendukung termasuk router berperforma tinggi.
Menurut Yuldi, perangkat yang digunakan tergolong canggih dibanding kasus serupa sebelumnya.

“Router-nya cukup besar dan berkualitas tinggi. Biasanya pelaku hanya menggunakan perangkat kecil. Ini menunjukkan nilai investasi mereka cukup besar, namun jumlah uang hasil kejahatan masih dalam pendalaman,” katanya.