BOGOR, CEKLISSATU– Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat sindikat penipuan online dengan target korban warga lanjut usia di Jepang.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini murni hasil pengawasan dan informasi masyarakat di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.
“Tidak ada request dari pemerintah Jepang. Ini murni hasil pengembangan dan informasi dari masyarakat. Anggota kami melakukan pendalaman, survei hingga undercover dan benar ditemukan aktivitas mencurigakan tersebut,” ujarnya.
Sewa Rumah Sejak Februari 2026
Para pelaku diketahui menyewa rumah di kawasan elit sejak Februari 2026 dan telah menjalankan aktivitasnya selama kurang lebih satu bulan. Lokasi yang digunakan antara lain di Jalan Parahyangan Golf Blok G76 dan G78 serta Jalan Bukit Golf Hijau Raya Nomor 4.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat dan petugas keamanan setempat terkait pergerakan mencurigakan sejumlah WNA di beberapa rumah tersebut.
“Setelah kami lakukan pulbaket dan pengawasan, ditemukan 13 warga negara Jepang yang melakukan kegiatan mencurigakan,” jelasnya.
Comment