Ia menekankan bahwa pembangunan kependudukan tidak bisa dipandang sebagai urusan satu instansi saja.

“Bicara kependudukan itu tidak bisa hanya satu OPD, tapi semua harus terlibat baik dari sisi kesehatan, ekonomi, pendidikan, infrastruktur, sampai ketahanan keluarga. Tujuannya untuk mewujudkan kualitas penduduk dan masyarakat yang lebih baik,” tuturnya.

Baca Juga: Kota Bogor Dinilai Layak Jadi Role Model Penguatan Wawasan Kebangsaan

Lebih lanjut, Marse menjelaskan bahwa penyusunan DBPK dan PJPK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 152 Tahun 2014, yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah menyusun dokumen ini.

“Kota Bogor sebenarnya sudah mulai menyusun sejak tahun lalu, tetapi ada rekomendasi dari BPK dan Kemendukbangga kemudian kita lakukan perbaikan dan finalisasi di tahun ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa meski tidak ada target khusus, penyusunan dokumen ini merupakan kewajiban formal yang harus dipenuhi daerah.

“Ini amanat undang-undang dan perpres, sehingga pemerintah daerah harus melaksanakannya. Kemendagri juga akan memberikan insentif serta melakukan penilaian terhadap pelaksanaan dokumen BDPK dan PJPK ini,” pungkasnya.