KOTA BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bogor menggelar Sosialisasi dan Finalisasi Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK) dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kota Bogor Tahun 2025–2045 di Hotel Royal Bogor, Jalan Ir. H. Juanda No. 16,  Kota Bogor. Kamis, (27/11/2025) 

Kepala DPPKB Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen kependudukan jangka panjang Kota Bogor.

“Kegiatan hari ini adalah sosialisasi dan finalisasi penyusunan dokumen Desain Besar Pembangunan Kependudukan dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan,” ujarnya.

Baca Juga: Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Pemkot Bogor Perketat Verifikasi DTSEN

 Marse mengatakan bahwa DBPK dan PJPK disusun secara lintas sektor untuk memastikan seluruh indikator agar dapat diterapkan secara optimal di lapangan.

“Ini adalah dokumen yang disusun bersama lintas sektoral untuk memastikan 30 indikator dalam peta jalan pembangunan kependudukan bisa diimplementasikan di Kota Bogor,” jelasnya.

IMG_20251127_122816.webp
SOSIALISASI: Pemkot Bogor melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bogor menggelar Sosialisasi dan Finalisasi Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK) dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kota Bogor Tahun 2025–2045 di Hotel Royal Bogor, Jalan Ir. H. Juanda No. 16, Kota Bogor. Kamis, (27/11/2025).

Menurutnya, keberadaan DBPK dan PJPK diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun arah pembangunan.

Baca Juga: Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Pemkot Bogor Perketat Verifikasi DTSEN

“Harapannya, BDPK dan PJPK ini menjadi guidance dalam pembangunan daerah. RPJMD nantinya disinergikan dan disinkronkan dengan dokumen ini untuk diimplementasikan dalam rencana strategis masing-masing OPD,” kata Marse.

Ia menekankan bahwa pembangunan kependudukan tidak bisa dipandang sebagai urusan satu instansi saja.

“Bicara kependudukan itu tidak bisa hanya satu OPD, tapi semua harus terlibat baik dari sisi kesehatan, ekonomi, pendidikan, infrastruktur, sampai ketahanan keluarga. Tujuannya untuk mewujudkan kualitas penduduk dan masyarakat yang lebih baik,” tuturnya.

Baca Juga: Kota Bogor Dinilai Layak Jadi Role Model Penguatan Wawasan Kebangsaan

Lebih lanjut, Marse menjelaskan bahwa penyusunan DBPK dan PJPK merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 152 Tahun 2014, yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah menyusun dokumen ini.

“Kota Bogor sebenarnya sudah mulai menyusun sejak tahun lalu, tetapi ada rekomendasi dari BPK dan Kemendukbangga kemudian kita lakukan perbaikan dan finalisasi di tahun ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa meski tidak ada target khusus, penyusunan dokumen ini merupakan kewajiban formal yang harus dipenuhi daerah.

“Ini amanat undang-undang dan perpres, sehingga pemerintah daerah harus melaksanakannya. Kemendagri juga akan memberikan insentif serta melakukan penilaian terhadap pelaksanaan dokumen BDPK dan PJPK ini,” pungkasnya.