Ia juga menambahkan, ke depan pihaknya berharap setiap SPPG memiliki alat uji cepat (rapid test) untuk mendeteksi kandungan pestisida pada bahan pangan.
“Kedepan misalkan agar SPPG mempunyai rapid test sendiri, supaya nanti dilaporkan pada kita hasil uji pangan segarnya, jadi misalnya sayur tidak mengandung pestisida, buah tak mengandung pestisida,” tutur Teuku Mulya.
Baca Juga: Dapur SPPG Ranggamekar Difokuskan Kebutuhan Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Warga
Sementara untuk kasus keracunan yang berasal dari pangan olahan, Teuku menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Nah itu kewenangan Dinas Kesehatan, jadi makanya di Kabupaten Bogor kita memang berkoordinasi tapi yang menentukan racun dari pangan olahan itu adalah Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pangan olahan yang tidak disajikan sesuai waktu bisa menjadi penyebab gangguan kesehatan.
“Jadi misalnya nasi udah dimasak jam 12 malam disajikan jam 7 pagi itu sudah berjalan berapa jam, itu sudah mengalami fermentasi atau apalah sehingga nggak bagus untuk dikonsumsi,” terang Teuku.
Comment