BOGOR, CEKKLISSATIU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD menyepakati rencana perpanjangan perjanjian kerja sama terkait Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPAS) Galuga dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menghadiri rapat paripurna, Selasa (2/12/2025) di Gedung DPRD Kota Bogor.

"Persetujuan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik," jelas Jenal Mutaqin.

Baca Juga: TPAS Galuga Segera Ditutup, Pemkab Bogor Terapkan Pola Pengelolaan Sampah Terbaru

Terutama, sambungnya, terkait pelayanan persampahan yang menjadi bagian penting dari urusan wajib pemerintahan. 

Keputusan dan persetujuan yang diambil menunjukkan kesungguhan DPRD dalam mendukung terselenggaranya pengelolaan sampah yang lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Bogor.

Atas dasar persetujuan tersebut, Pemkot Bogor akan menindaklanjuti seluruh proses yang diperlukan.

Baca Juga: Deputi KLH Tinjau TPAS Galuga Bogor, Beberkan Faktor Pemicu Longsor

Termasuk penyempurnaan dokumen kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan teknis di lapangan. 

Selain itu, Pemkot juga berkomitmen memastikan bahwa kerja sama tersebut berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor sebagai mitra.

"Kami meyakini bahwa dukungan DPRD hari ini menjadi langkah penting dalam menjaga kesinambungan layanan persampahan sekaligus memperkuat upaya kita menuju pengelolaan lingkungan hidup yang lebih berkelanjutan," ujarnya.

Baca Juga: Deputi KLH Tinjau TPAS Galuga Bogor, Beberkan Faktor Pemicu Longsor

Jenal Mutaqin berharap kolaborasi dan sinergi antara Pemkot dan DPRD Kota Bogor semakin kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik bagi seluruh masyarakat.

Dalam paripurna tersebut juga disepakati pembentukan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di antaranya Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.