BOGOR, CEKLISSATU – Bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan SIM dapat melakukan di pelayanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polresta Bogor Kota.
SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimililki bagi siapapun uang mengendarai kendaraan di jalan raya.
Untuk waktu pelayanan SIM Keliling dari Polresta Bogor Kota pada hari Senin (16/6/2025) berlokasi di Lobby Utama Mall BTM, dan waktu pendaftaran mulai pukul 07.00 - 09.00 WIB.
Baca Juga: Sejumlah Titik Jadi Biang Macet, Pemkab Bakal Lakukan Pelebaran Jalan di Kawasan Puncak Bogor
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru ke SATPAS
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy 2 lembar ( bisa ektp domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa perpanjangan disini)
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol
Baca Juga: Ini Dia Tiga Simpangan di Jalan Puncak Bogor Jadi Biang Kemacetan
Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilya akan diberikan kepada petugas kesehatan saat melakukan perpanjangan (di Lokasi)
Untuk pendaftaran sewaktu-waktu bisa berubah, bila mana terjadi gangguan server atau jaringan. Pendaftaran bisa melalui WA, 1 hari sebelumnya dengan format
DAFTAR dengan melampirkan foto ektp dan SIM yang masih berlaku ke WA 0852-15-5858-61 atau langsung ke lokasi & tdk ada kouta dalam perpanjangan.
Comment