KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -   Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan dari hasil pemeriksaan, bahwa korban berinisial WS sempat terlibat duel satu lawan satu di barisan depan dengan tersangka AF.

"Dari pemeriksaan tersebut didapatkan keterangan bahwa pada saat kejadian, korban ini (WS) juga terlibat duel, di baris depan, dengan tersangka AF umur 20 tahun, yang merupakan warga Kampung Peuteuy," terang Kapolres pada Kamis (21/8/2025).

Pihak kepolisian juga mengantongi bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan kejadian secara langsung, termasuk luka yang dialami tersangka.

"Dari keterangan-keterangan tersebut, kita cocokkan dengan video yang beredar." kata Wikha Ardilestanto.

Baca Juga: Ungkap Kasus Tawuran Berdarah di Jasinga, Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembacokan

Menurut keterangan, korban WS juga membawa senjata tajam saat kejadian, dan keduanya saling melukai dalam perkelahian tersebut.

"korban inisial WS ini juga membawa senjata, jadi terlibat duel dengan pelaku, untuk pelaku sendiri, dia terdapat luka sayatan dengan parang di kaki sebelah kiri." jelasnya.

Diketahui, dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut, Polres Bogor sudah menetapkan AF sebagai tersangka, dengan pasal 338, atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.