“Ini bukan hanya menjalankan amanah organisasi, tapi juga menyentuh isu-isu strategis yang menyangkut masa depan perangkat desa, termasuk perjuangan regulasi seperti Perda dan Perbup yang mendukung kepastian status perangkat desa,” ujar Johan, sapaan akrab Asnawi.
Menurutnya, PPDI Kabupaten Bogor siap mengawal perubahan regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa. Saat ini, Perda tersebut tengah diturunkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang sudah memasuki tahap public hearing, termasuk pembahasan pasal per pasal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), dan PPDI.
Baca Juga: PT BAP dan Multipihak Tanam Seribu Pohon di Puncak-Bogor, Kemenhut Ajak Gen-Z Lestarikan Alam
“Perbup ini sangat penting karena mengatur soal Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa (NIAPD), yang menjadi dasar hukum status perangkat desa secara resmi. Ini akan memperkuat posisi perangkat desa dalam struktur pemerintahan dan memberi kepastian hukum dalam pengangkatan maupun pemberhentian,” jelasnya.
Selama masa kepemimpinannya, Asnawi dikenal aktif mendorong peningkatan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi perangkat desa. Ia juga intens membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperjuangkan hak-hak perangkat desa secara berkelanjutan.
Comment