BOGOR, CEKLISSATU - Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktek pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkot Bogor. Modusnya, kata Alma, adalah dengan menyebar berita dan narasi pencemaran nama baik di media sosial dan grup percakapan atau release-release yang tendensius.
Pernyataan itu disampaikan Alma usai mempelajari beberapa modus yang disampaikan para narasumber yang suka membedah kasus.
Laporan-laporan yang disampaikan dalam diskusi menjadi bagian membuat SOP terhadap pencegahan, di ruang rapat Ragamulia, Senin (10/8/26)
Alma membuat beberapa pola yang diduga digunakan pelaku, tahap pertama, membuat dan menyebarkan narasi negatif tentang kinerja dan pribadi ASN dan tahap kedua, narasi tersebut diviralkan melalui akun anonim dan diteruskan di grup WhatsApp.
Baca Juga: Pemkot Bogor Tempuh Restoratif untuk Selesaikan Dugaan Kasus Pinjaman yang Melibatkan ASN Kota Bogor
“Tahap ketiga, baru muncul pihak yang menghubungi dan menawarkan solusi. Bahasanya halus, tapi arahnya jelas meminta sejumlah uang agar pemberitaan berhenti,” ungkap Alma.
“Ini bukan kritik biasa. Ini pemerasan berkedok informasi. Saya berharap agar ASN berani menolak, dan lawan secara hukum, karena meskipun secara substansi benar kontennya namun jika merendahkan martabat ASN dapat dipidana.” tegasnya.
Dalam analisanya, Alma mengungkapkan korban dapat melampirkan tangkapan layar unggahan, rekam jejak percakapan, dan daftar penyebaran di sejumlah platform media serta pihak-pihak yang menanggapi atau berkomentar. Sehingga dugaan perbuatan tersebut masuk dalam delik aduan pencemaran nama baik di Pasal 27A UU ITE atau Pasal 433 KUHP, serta berpotensi pemerasan Pasal 482 KUHP jika ada bukti pengancaman.
Comment