BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kota Bogor melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, berencana menempuh upaya penyelesaian secara restoratif dalam menangani dugaan kasus pinjam-meminjam yang melibatkan ASN pemerintah Kota Bogor.
Alma menjelaskan bahwa nilai pinjaman dalam kasus tersebut bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga mencapai Rp520 juta. Oleh karena itu, penanganannya akan disesuaikan berdasarkan besaran pinjaman dan sumber pembiayaannya.
“Yang kecil tentu berbeda penanganannya, misalnya melalui koperasi. Sedangkan untuk yang besar, terutama yang berkaitan dengan bank, kami akan upayakan novasi atau pembaharuan utang,” ujar Alma, kepada wartawan, Rabu, (22/4/2026)
Baca Juga: Dugaan Penggadaian SK ASN Satpol PP oleh Atasannya, Sekda: ini Murni Urusan Pribadi
Ia menambahkan, langkah novasi dilakukan karena terdapat pihak yang mengajukan pinjaman, namun tidak menikmati hasilnya. Upaya ini menjadi bagian dari tahapan pemulihan atau restorasi yang difokuskan pada pengembalian hak korban.
Dalam proses penyelesaian, Pemkot Bogor akan memfasilitasi pemanggilan pihak terduga melalui Balai Badami dengan pendekatan non-litigasi. Pendekatan ini dilakukan secara humanis dengan melibatkan tokoh masyarakat, bukan melalui aparat penegak hukum (APH).
“Pemanggilan akan dilakukan melalui tokoh masyarakat, dengan pendekatan yang humanis. Kami rencanakan melibatkan tiga tokoh,” jelasnya.
Comment