JAKARTA, CEKLISSATU —Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan mengalihkan pengelolaan transportasi menuju dan di Kepulauan Seribu dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada PT Transportasi Jakarta ( TransJakarta ) mulai tahun 2027.

Menurut Fahira Idris , keputusan tersebut berpotensi menjadi terobosan besar dalam mewujudkan kesetaraan layanan transportasi bagi warga seluruh Jakarta. Namun, pelestarian ini harus benar-benar mentransformasi layanan, bukan hanya memindahkan pengelola dan armada.

“Ini langkah maju untuk memastikan warga Kepulauan Seribu merasakan layanan transportasi publik yang mudah, terjangkau, terjadwal, aman, dan terintegrasi seperti warga di lima wilayah kota Jakarta. Keberhasilannya nanti bukan diukur dari siapa yang mengelola, tetapi dari seberapa besar perubahan yang dirasakan warga,” ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

Senator Jakarta ini mengungkapkan, dalam beberapa kali agendanya berkeliling Kepulauan Seribu sepanjang tahun 2026 ini, salah satu aspirasi terkuat yang disampaikan warga adalah hadirnya “ JakLingko Laut ”.

Kapal bagi warga pulau bukan sekadar moda wisata, melainkan sarana utama untuk sekolah, berobat, bekerja, berdagang, mengurus administrasi, dan memenuhi kebutuhan pokok.

Agar kebijakan ini benar-benar menjawab kebutuhan warga, Fahira Idris menyampaikan enam rekomendasi kepada Gubernur Pramono Anung .

Pertama, menjadikan TransJakarta sebagai integrator “ JakLingko Laut ”, bukan sekadar operator kapal. Layanan harus mencakup rute dari daratan Jakarta, kapal pengumpan antarpulau, jadwal tetap, sistem tiket terpadu, serta konektivitas langsung dengan bus TransJakarta , Mikrotrans, KRL, MRT, dan LRT setelah penumpang tiba di daratan.

“Warga harus dapat dipindahkan dari pulau ke sekolah, rumah sakit, pasar, atau tempat kerja dengan satu sistem perjalanan yang mudah dipahami. Integrasi tidak hanya soal kartu atau aplikasi, tetapi juga kesesuaian rute dan jadwal antarmoda,” katanya.

Kedua, menyediakan kuota khusus bagi warga Kepulauan Seribu. Pemegang KTP Kepulauan Seribu, pelajar, pasien beserta pendamping, pekerja, dan pelaku usaha lokal harus mendapat prioritas, terutama pada akhir pekan dan musim liburan. Pemesanan tiket juga perlu tersedia secara berani dan memikat lansia agar serta warga yang memiliki keterbatasan akses digital tetap terlayani.

Ketiga, menetapkan tarif yang terjangkau, adil, dan transparan. Pemprov DKI dapat menerapkan tarif khusus atau subsidi bagi warga Kepulauan Seribu serta kelompok prioritas, sementara wisatawan menggunakan skema tarif yang berbeda. Besaran subsidi, biaya operasional, dan tarif setiap rute harus diumumkan secara terbuka agar kebijakan tetap berkelanjutan dan tidak membebani warga.

Keempat, menetapkan standar keselamatan dan keistimewaan layanan transportasi laut yang ketat. Seluruh kapal harus memenuhi standar kelaiklautan, kapasitas penumpang, manifest, ketersediaan jaket keselamatan, kompetensi awak, perawatan berkala, dan kesiapan menghadapi keadaan darurat. Informasi cuaca, perubahan jadwal, pembatalan, pengembalian tiket, serta layanan pengganti juga harus disampaikan secara cepat dan pasti.

Kelima, terlibat serta melindungi pelaku transportasi laut lokal. Pemilik kapal, awak kapal, koperasi, dan pelaku usaha yang selama ini melayani warga tidak boleh langsung tersingkir. Mereka dapat dijadikan mitra operator atau pengelola kapal pengumpan antarpulau setelah memenuhi standar keselamatan dan pelayanan, disertai pelatihan serta dukungan peningkatan kualitas armada.

“Efisiensi tidak dapat menghilangkan mata pencaharian warga. TransJakarta justru dapat membangun ekosistem transportasi laut yang lebih baik dengan menjadikan pelaku lokal sebagai bagian dari sistem,” tegas Fahira Idris .

*Keenam, menjalankan pelestarian secara bertahap, partisipatif, dan terukur. Sebelum beroperasi penuh pada tahun 2027, Pemprov DKI perlu mengaudit kondisi dan dermaga, memetakan kebutuhan perjalanan setiap pulau, menggelar konsultasi publik, serta melakukan uji coba di beberapa koridor. Perubahan Perda dan Pergub juga harus dilakukan secara transparan.

Layanan evaluasi harus menggunakan indikator yang benar-benar dirasakan warga, seperti kemudahan memperoleh tiket, ketepatan waktu, waktu tunggu, keterjangkauan tarif, jumlah pembatalan, keselamatan perjalanan, penyelesaian pengaduan, dan keterhubungan seluruh pulau berpenduduk.

“ TransJakarta Laut harus menjadi tulang punggung pelayanan publik sekaligus penggerak perekonomian dan pariwisata Kepulauan Seribu. Jika enam hal ini dijalankan, warga akan lebih mudah mendapatkan tiket, membayar lebih murah, bepergian lebih aman, dan memperoleh kepastian jadwal tanpa mematikan usaha masyarakat setempat,” pungkas Fahira Idris .