Ia juga menegaskan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan sesuai regulasi, termasuk pemberian surat peringatan selama 7×24 jam. Sebanyak 28 bangunan diketahui telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
“Ini bukti bahwa masyarakat Ciawi mulai sadar akan pelanggaran yang dilakukan, yaitu berjualan di tempat yang dilarang,” tambahnya.
Baca Juga: Tanah Bergerak Sebabkan Gedung SMPN 1 Sukajaya Retak-Retak, Tokoh Masyarakat Usulkan Relokasi
Ke depan, Satpol PP akan melakukan penghijauan dengan menanam pohon pucuk merah di titik-titik bekas bangunan, sebagai upaya pencegahan PKL kembali berjualan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk langkah lanjutan, termasuk penataan jalur dan solusi permanen seperti PUPR dan DPKPP.
Rencananya, penertiban serupa akan menyasar wilayah Puncak hingga perbatasan Cianjur yang masih padat aktivitas PKL liar. Hal ini menjadi bagian dari strategi penyebaran penataan dan edukasi kepada masyarakat.
(Acep Mulyana)
Comment