DEPOK, CEKLISSATU.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menambahkan fitur pengaduan parkir liar pada aplikasi Depok Single Window (DSW). 

Fitur DSW itu memungkinkan masyarakat melaporkan kendaraan yang menghalangi akses di depan rumah maupun tempat usaha.

Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto menjelaskan, fitur tersebut dapat dimanfaatkan ketika tidak ditemukan solusi di tingkat RT maupun RW. 

Baca Juga: Wali Kota Arifin Ancam Pengelola Parkir Liar dengan Sanksi Pidana

Penggunaannya cukup mudah, yaitu membuka aplikasi DSW, memilih menu Dinas Perhubungan (Dishub), lalu memilih Pengaduan Parkir. 

Pelapor kemudian mengisi formulir berisi data kendaraan, kronologi kejadian, foto bukti, dan lokasi parkir.

"Dengan laporan dari masyarakat, petugas Dishub Kota Depok dapat langsung menindaklanjuti," ujarnya dalam keterangannya, Senin (17/11/25).

Baca Juga: Atasi Kemacetan Simpang Cibinong, Dishub Bogor Tertibkan Parkir Liar dan Pasang Rambu Larangan Parkir

Integrasi layanan pengaduan parkir liar ke dalam DSW menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik. 

Aplikasi DSW terus dikembangkan sebagai platform terpadu yang memuat berbagai layanan pemerintah.

"DSW sudah menyediakan berbagai fitur bermanfaat bagi masyarakat. Salah satunya layanan WiFi publik yang, menurut laporan, pernah diakses lebih dari 20 ribu pengguna dalam dua bulan," jelasnya.

Baca Juga: Tertibkan Jalur Sepeda dan Parkir Liar, Dishub Kota Bogor Akui Minim Rambu

Menu lain yang juga tersedia ialah pemantauan CCTV lalu lintas. Melalui fitur ini, masyarakat dapat melihat kondisi lalu lintas di sejumlah titik Kota Depok secara real-time.

Dengan penambahan fitur pengaduan parkir liar, Diskominfo berharap DSW semakin relevan dan memberi manfaat lebih luas.

"Kami harap masyarakat aktif memanfaatkan fitur ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman," tutup dia.