KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menertibkan parkir liar di kawasan Simpang Cibinong yang selama ini kerap mengalami kepadatan. Di antaranya melakukan pemasangan rambu larangan parkir di depan Yayasan Mardi Waluya, pada Kamis (17/07/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan adanya hambatan samping berupa kendaraan yang parkir di badan jalan (on-street parking), yang kerap menjadi salah satu pemicu kemacetan terutama pada jam sibuk.
Dishub Kabupaten Bogor juga telah berkoordinasi dengan pihak Yayasan Mardi Waluya untuk mendukung kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menerangkan, pemasangan rambu larangan parkir di depan Yayasan Mardi Waluya sudah berkordinasi dengan pihak yayasan.
Baca Juga: Dishub Kabupaten Bogor Kembali Aktifkan APILL di Simpang Pasar Cibinong, Terapkan Dua Sesi Uji Coba
Selain itu, ia juga menurunkan petugas pengatur lalu lintas untuk disiagakan secara khusus pada waktu-waktu padat guna memastikan kelancaran arus kendaraan.
“Penempatan rambu dan petugas ini diharapkan dapat menekan kemacetan sekaligus mengurangi potensi kecelakaan di titik-titik rawan,” ucap Dadang Kosasih.
Dadang Kosasih menjelaskan, pihaknya juga tengah mempersiapkan pembangunan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang direncanakan akan dibangun di antara Pasar Cibinong dan SMP Mardi Waluya.
Comment