BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, akan melarang kendaraan besar masuk ke jalan-jalan alternatif menuju kawasan wisata.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengaku tengah mengkaji aturan tersebut untuk segera diterapkan.
"Perbup (peraturan bupati) tengah disusun. Karena kendaraan besar yang masuk ke jalan alternatif ini kerap kali menjadi biang kemacetan," kata Agus, di Cibinong, Jumat (1/7/22).
Menurutnya, Perbup tentang larangan kendaraan besar tersebut berbeda dengan Perbup yang melarang operasional truk tambang.
Agus menilai perlu hal itu dilakukan. Sebab, kendaraan besar ini juga terbukti menjadi penyebab kemacetan parah yang terjadi di kawasan Puncak beberapa waktu lalu karena masuk jalan alternatif.
"Jadi nanti kami atur tidak boleh masuk ke jalan alternatif agar lalu lintas tidak stagnan. Apalagi ini menyangkut kepentingan banyak orang," jelasnya.
Setelah Perbup ini diberlakukan, Dishuh akan menyiapkan opsi dengan mengatur dan menyiapkan kantong-kantong parkir.
“Nanti bus-bus besar itu tidak masuk ke jalan alternatif, tapi masuk ke kantong parkir. Kemudian kita juga bekerjasama dengan pengelola-pengelola wisata untuk mengangkut wisatawan menuju tempat-tempat tujuan wisata yang ada di dalam,” bebernya.
ERUL
Comment