BOGOR, CEKLISSATU - Target pendapatan daerah Kabupaten Bogor pada sektor retribusi perizinan, terancam tak tercapai di tahun ini.


Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, hingga memasuki akhir tahun 2022, pendapatan dari sektor tersebut baru mencapai Rp24 miliar dari Rp90 miliar yang ditargetkan


“Yang manargetkan restribusi itu sebenarnya di DKPP, tapi kita yang memfasilitasi, dan hasilnya memang anjlok di tahun ini,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi, kepada wartawan, Selasa 11 Oktober 2022.


Menurut Dace, ada beberap penyebab anjloknya pendapatan tersebut. Seperti adanya perubahan sistem dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023


”Selain sistem yang berubah, lalu proses perizinan SIMBG dengan prodaknya PBG, juga terjegal dengan biaya-biaya konsultan yang cukup tinggi, perubahan ini yang membuat restribusi perizinan anjlok,” jelasnya.


Akibat perubahan sistem tersebut, banyak pemohon akhirnya teriak dan menanggunkan permohonan perizinannya.


“Banyak yang gak jadi ngurus akhirnya, karena prosesnya ribet dan biaya konsultan juga mahal,” ungkapnya.


Dengan kondisi itu, Dace pun pesimis target tersebut tercapai bahkan untuk menyentuh angka 50 persen.


“Untuk ngejar target Rp45 miliar atau 50 persennya saja berat," tuturnya.