DEPOK, CEKLISSATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) kembali membuka program sterilisasi gratis untuk kucing jantan jenis domestik maupun mix domestik.

Program sterilisasi gratis kucing itu digelar sebagai bagian dari kampanye kesejahteraan hewan dan pengendalian populasi anabul (anak bulu) di Kota Depok.

Sterilasis gratis itu berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 5–7 Agustus 2025, berlokasi di Ruang Rapat Bersama, Gedung Dibaleka 2 Lantai 1, Balai Kota Depok.

Baca Juga: Kendalikan Populasi Hewan, Sudin KPKP Sterilisasi Gratis 170 Ekor Kucing  

Program ini menyediakan kuota sebanyak 150 ekor kucing jantan, yang dapat diakses warga secara gratis dengan melakukan pendaftaran daring.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani mengajak seluruh warga Depok yang memiliki kucing jantan untuk memanfaatkan program sterilisasi ini sebaik-baiknya.

Menurutnya, steril kucing merupakan salah satu bentuk kasih sayang yang tepat dan bertanggung jawab terhadap hewan peliharaan.

Baca Juga: Kendalikan Hewan Liar, DKPP Kota Bandung Gelar Vaksin Rabies dan Sterilisasi Kucing Liar, Catat Tanggalnya

Sterilisasi bukan hanya untuk mengendalikan populasi, tapi juga menjaga kesehatan dan mencegah perilaku agresif pada kucing,” kata Widyati, Rabu (0/7/2025).

Pendaftaran dilakukan melalui Google Form yang dibuka setiap pukul 11.00 WIB sesuai tanggal layanan yang diinginkan.

Warga dapat mengakses link untuk mendaftarkan kucing jantan kesayangannya.

Baca Juga: Vaksinasi Anti Rabies Gratis di Depok

Untuk steril pada Selasa, 5 Agustus 2025 pendaftaran dibuka Selasa, 29 Juli 2025 pukul 11.00 WIB melalui tautan https://bit.ly/SELASA5AGUSTUS2025.

Lalu Rabu, 6 Agustus 2025 pendaftaran dibuka Selasa, 30 Juli 2025 pukul 11.00 WIB melalui tautan https://bit.ly/RABU6AGUSTUS2025.

“Untuk Kamis, 7 Agustus 2025 dibukan Rabu, 31 Juli 2025 pukul 11.00 WIB melalui tautan https://bit.ly/KAMIS7AGUSTUS2025,” jelasnya.

Baca Juga: Tempat Penampungan Anjing di Jakarta Animal Aid Network Gunung Sindur

Selanjutnya, setelah mendaftar, peserta wajib mengonfirmasi melalui WhatsApp resmi Puskeswan Kota Depok di nomor 0812-9201-0132 dengan melampirkan tangkapan layar formulir pendaftaran serta tiga foto kucing (depan, samping, belakang).

 Verifikasi akan dilakukan oleh petugas untuk menentukan jadwal steril.

Kucing yang didaftarkan harus berusia minimal sembilan bulan, dalam kondisi sehat, dan akan diberi tanda eartip saat selesai disteril.

Baca Juga: Hari Rabies Sedunia 2022, Hewan di Kota Bogor Disuntik Vaksin

Setiap Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan mendaftarkan satu ekor kucing, dan pemilik diwajibkan membawa hewan dalam pet cargo beralaskan underpad.

Pemilik juga bertanggung jawab terhadap perawatan pascaoperasi di rumah.

Melalui program steril kucing tersebut, DKP3 berharap kesadaran masyarakat Kota Depok terhadap kesejahteraan hewan terus tumbuh, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih untuk seluruh makhluk hidup.

“Mencintai hewan itu bukan hanya memberi makan, tetapi juga menjaga kesehatannya dan mencegah dampak lingkungan. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program steril kucing ini sebaik mungkin,” tutup Widyati.