BOGOR, CEKLISSATU - Vaksin  booster 19 oleh pemeritah saat ini menjadi syarat untuk pengujung pusat perbelanjaan. Aturan itu  tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat tertanggal 11 Juli 2022.

Untuk melengkapi vaksin booster mengingat covid 19 varian baru kembali meningkat, Polsek Ciampea bersama Puskemas Ciampea  menggalakkan kegiatan vaksin booster disejumlah lokasi.

Seperti yang dilakukan Bhabinkabtibmas Desa Benteng Kecamatan Ciampea Bripka Yulioyono melakukan kegiatan vaksinasi booster untuk para pegawai shopee di Gudang Cibanteng.

“Hari ini kita telah melakukan kegiatan vaksinasi bersama nakes Puskesmas Ciampea di gudang shoppe ada 55 orang yang telah divaksin booster,”kata Yuliono kepada wartawan, Senin 18 Juli 2022.

Sementara untuk dosis pertama dan kedua kata dia itu itu ada belasan orang. Mengingat kata Yuliono kebanyak dari mereka sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua .

“Dan untuk dosis ketiga masih banyak yang belum,” katanya.

Untuk itu kata Yuliono sesuai arahan pimpinan ia selaku Babinkamtinas terus melakukan upaya terhadap masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

“Dan juga kami mengimbau kepada masyarakat kasus  covid belum hilang, dari itu agar kita bisa mengendalikan bersama sama, tetap mematuhi prokes dan melakukan vaksinasi,” ungkapnya.