JAKARTA, CEKLISSATU - Grab Indonesia menerapkan kenaikan tarif baru terhadap mitra pengemudi GrabBike.

Kenaikan tarif ini sesuai dengan aturan tarif baru tranaportasi online roda dua yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.

Dalam keterangan resminya, Director 2W and Logistics Grab Indonesia, Tyas Widyastuti mengatakan, saat ini sosialisasi secara telah dilakukan di 56 kota dengan menjangkau lebih dari 45 ribu mitra pengemudi Grab. Proses sosialisasi disebut masih akan terus berlanjut.

"Pada periode transisi ini, sangat penting untuk memastikan seluruh mitra memahami detail penerapan tarif baru, sehingga tidak ada kesimpangsiuran informasi mengenai pendapatan para mitra," ujarnya, Kamis 19 Oktober 2022.

Baca Juga : Kenaikan Tarif Ojol Batal Diterapkan Hari Ini, Kemenhub: Ditunda

Grab juga menginformasikan kepada mitranya terkait program serta manfaat untuk membantu kelancaran pekerjaan hingga memenuhi kebutuhan harian mereka. Seperti, asuransi kecelakaan, diskon penggantian oli, voucher sembako, hingga diskon untuk pemeliharaan kendaraan.

Tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Untuk zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500.

Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp10 ribu. Zona ini meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200. Zona ini meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Untuk zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp 9.200 sampai Rp 11.000. Zona ini meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.