Jakarta, 2 Oktober 2022. Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan berikan penghargaan kepada seluruh kolaborator aktif yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di ajang Festival Kolaborasi Jakarta tahun 2022.

Acara yang digelar di Taman Fatahillah, Kota Tua Jakarta tersebut sebagai wujud terima kasih dan apresiasi dari Pemprov. DKI Jakarta atas ikhtiar para kolaborator untuk ikut turun tangan dan berkolaborasi aktif bersama Pemprov. DKI Jakarta dalam pembangunan dan pelayanan publik di Kota Jakarta.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto yang turut hadir diundang sebagai penerima anugerah penghargaan tersebut menjelaskan bahwa penganugerahan penghargaan yang diterima oleh BPJAMSOSTEK ini sebagai bentuk hubungan kerjasama atau kolaborasi yang baik selama ini antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Bentuk kolaborasi atau kerjasama yang dilakukan selama ini diantaranya melakukan upaya-upaya dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh kepada seluruh warga Kota Jakarta dan upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap peserta, "terang Eko. 
 
Dirinya juga mengharapkan agar kolaborasi terhadap optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi para pekerja peserta BPJAMSOSTEK di DKI Jakarta terus mengalami peningkatan.

Dalam kesempatan tersebut Eko juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Disnakertrans DKI Jakarta maupun kepada Pemerintah Kota/Kabupaten atas piagam penghargaan yang diberikan kepada BPJAMSOSTEK.

"BPJAMSOSTEK sangat serius dalam hal kolaborasi dengan Kementerian/Kelembagaan maupun Pemerintah Daerah guna mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), "ucap Eko.

Eko menuturkan bahwa dalam Inpres Nomor 2/2021, presiden Jokowi telah menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing. 

Terkait hal regulasi dan alokasi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Eko menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan pengesahan perubahan (revisi) terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Otoritas Pemerintah Daerah (OPD).

Sebelum mengakhiri keteranganya, Eko berharap agar pengesahan terhadap perubahan Pergub. No 55 Tahun 2016 ini dapat segera disyahkan oleh OPD sehingga dapat mempercepat Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah DKI Jakarta.

"Data jumlah Non ASN dan tenaga pendukung di Pemprov. DKI Jakarta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta sebanyak 154. 941 tenaga kerja yang sat ini pendanaanya masih menggunakan swadaya dari dana operasional Pemprov DKI Jakarta dan kedepan nanti iuran kepesertaannya akan menggunakan APBD, "tutup Eko.


**Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta**