BEKASI, CEKLISSATU.COM - Dana hibah sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi menjadi sorotan.
Untuk itu, DPRD Kota Bekasi menjadwalkan pemanggilan Wali Kota Bekasi beserta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) untuk meminta penjelasan terkait mekanisme penyaluran program dana hibah tersebut.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pengelolaan anggaran dana hibah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Baca Juga: Dapat Dana Hibah dari Provinsi Jawa Barat, Kantor Dishub Kota Bogor Bakal Direvitalisasi
Untuk itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi telah resmi menandatangani surat undangan pemanggilan bernomor 000.1.5/2669/DPRD.FPP.
Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Nota Dinas Komisi I DPRD Kota Bekasi Nomor 10/Raker_Kom I tertanggal 22 Juni 2026.
Mengenai pemanggilan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa transparansi anggaran di tingkat akar rumput adalah harga mati.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tahun Ini Tak Alokasikan Dana Hibah Pendampingan Haji
”Kami di DPRD Kota Bekasi memastikan akan terus mengawasi agar anggaran negara ini dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan lingkungan dan pemberdayaan warga. Dana hibah Rp100 juta per RW ini bersumber dari rakyat, maka penyalurannya harus bersih dari penyimpangan administrasi maupun politisasi,” ujar Sardi Efendi, kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Sardi menilai, kehadiran Wali Kota beserta jajaran eksekutif sangat penting dalam rapat kerja tersebut.
Menurutnya, DPRD perlu memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai mekanisme pelaksanaan program sekaligus memastikan regulasi yang disiapkan Pemerintah Kota Bekasi telah siap diterapkan.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Rp6,5 Miliar, Kejati Jabar Tetapkan Empat Orang Tersangka
"Kami tidak ingin program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat ini terhambat hanya karena persoalan teknis ataupun belum optimalnya kesiapan birokrasi," ujarnya.
Dana hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap RW menjadi salah satu program prioritas Pemkot Bekasi pada Tahun Anggaran 2026 yang paling dinantikan masyarakat.
Namun, besarnya anggaran yang dialokasikan membuat DPRD Kota Bekasi menilai pengawasan harus dilakukan secara maksimal agar pelaksanaannya sesuai aturan.
Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Telusuri Dasar Diberikannya Dana Hibah ke Kampus UPI Tahun 2024
Dalam rapat kerja mendatang, Komisi I DPRD Kota Bekasi yang membidangi pemerintahan dan hukum akan memusatkan perhatian pada tiga aspek utama.
Pertama, memastikan petunjuk teknis (juknis) penyaluran dana hibah telah disusun secara jelas sehingga mudah dipahami oleh seluruh pengurus RW.
Kedua, mengawasi proses verifikasi penerima agar seluruh RW memperoleh haknya secara adil tanpa kendala administrasi maupun praktik pemotongan anggaran.
Ketiga, memetakan potensi risiko hukum guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dana yang dapat berdampak pada para pengurus RW.
Melalui pemanggilan Wali Kota Bekasi beserta jajaran terkait, DPRD berharap penyaluran dana hibah dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Program dana hibah tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan lingkungan serta mendukung pemberdayaan masyarakat hingga tingkat RT dan RW di Kota Bekasi.
Comment