JAKARTA, CEKLISSATU - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis ekstasi dan happy five.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, penangkapan dilakukan saat penggerebakan yang dilakukan bersama tim Bea Cukai, di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Senin 20 November 2023.

“Kita akan terus mendalami kasusu ini, untuk mengungkap peredaran barang haram itu,” kata Mukti kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Baca Juga : Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Pembuat Rekening Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri dan bea cukai di dua kafe di kawasan Senopati pada Sabtu 18 November 2023 malam.

Saat penggerebekan ditemukan narkoba jenis ekstasi dan happy five, dan menangkap dua wanita berinisial A dan O yang diduga merupakan pemilik barang haram itu.

Usai polisi mengecek CCTV dari kafe tersebut, keduanya diketahui menyelipkam ekstasi di sela sofa kafe itu, dan mereka diamankan polisi pada Minggu 19 November 2023 malam.