JAKARTA, CEKLISSATU – Politisi Gerindra Arief Poyuono buka suara menanggapi polemik Pilkada yang terjadi di Kutai Kartanegara, terutama dalam pencalonan Edi Damansyah.

Menurut Arief, KPU harus menjalankan putusan MK nomor 129/PUU-XII/2024 mengenai masa jabatan Kepala Daerah dihitung sejak pelantikan.

Arief mengatakan, putusan MK tersebut harus menjadi dasar hukum KPU dalam pencalonan Edi Damansyah yang berambisi untuk maju untuk kali ketiga, dalam Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga : KPU Jabar Gelar Pleno Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Ini Hasilnya

“Kesengajaan dan ketidak pedulian KPU sangat jelas dalam pencalonan Edi Damansyah yang pernah mengajukan permohonan Judicial Review pada perkara Nomor 2/PUU-XXI/2023 pada 28 Februari 2023 telah ditolak MK, karena telah dianggap menjabat dua periode,” kata Arief dalam keterangannya, Senin 9 Desember 2024.

Arief kembali menegaskan, MK dalam putusannya menyatakan, bahwa masa jabatannya sebagai Plt Bupati maupun Bupati definitif Kutai Kartanegara menggantikan Rita Widya Sari pada masa bakti 2016-2021 telah dihitung sebagai satu periode penuh.

Hal itu diperkuat dengan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024, di mana MK menolak memberikan tafsir baru mengenai cara penghitungan dua periode masa jabatan Kepala Daerah seperti yang dimohonkan oleh kuasa hukum pasangan Helmi-Mian dan Elva-Rizal.

Baca Juga : KPU Jabar Ungkap Ada 3 Kabupaten 1 Kota di Jawa Barat Ajukan Gugatan  ke MK Pilkada Serentak 2024

“MK kembali menegaskan bahwa makna “masa jabatan” telah dijelaskan dalam Putusan MK: Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Nomor 2/PUU-XXI/2023, di mana masa jabatan dihitung satu periode penuh jika kepala daerah telah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatannya, baik secara definitif maupun sebagai pejabat sementara (Plt),” sambungnya.

Pada Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024, MK menolak memberikan tafsir baru mengenai cara penghitungan dua periode masa jabatan Kepala Daerah seperti yang dimohonkan oleh kuasa hukum pasangan Helmi-Mian dan Elva-Rizal.

Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 memperkuat tiga putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor: 22/2009, 67/2020, dan 2/2023.

Baca Juga : Antisipasi Menjamurnya PKL Jelang Nataru di Jalur Puncak, Pj Bupati Bogor Lakukan Ini Pasca Penertiban

Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Helmi-Mian dan Elva-Rizal pada dasarnya meminta MK memberikan tafsir mengenai penghitungan masa jabatan pejabat sementara (Plt) Kepala Daerah.

MK memutuskan bahwa masa jabatan Plt dihitung sejak pelaksanaan tugas secara nyata (riil dan faktual) bukan sejak pelantikan.

Dalam putusan ini, MK secara tegas membatalkan Pasal 19 huruf e pada PKPU 8/2024 yang menyatakan penghitungan masa jabatan Plt dihitung sejak pelantikan.

Baca Juga : Polres Tulang Bawang Barat Siagakan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Pilkada Tingkat Kabupaten

Keputusan ini memiliki dampak besar karena Pasal 19 huruf e tersebut dianggap telah kehilangan dasar yuridisnya, sehingga tidak dapat dijadikan acuan.

Dengan adanya keputusan ini, calon kepala daerah seperti Edi Damansyah, yang telah menjabat dua periode, tetapi tetap diloloskan oleh KPU untuk maju ke periode ketiga, otomatis dinyatakan batal demi hukum (null and void) dan wajib serta harus di Diskualifikasi, seberapa pun perolehan suara yang diperoleh Edi Damansyah pada Pilkada Kukar 2024.

Pendiskualifikasi terhadap Edi Darmansyah Ini bukan masalah menang kalah atau zero sum game dalam Pilkada Kukar 2024 tapi masalah penegakan aturan main dan hukum dalam pelaksanan Pilkada yang demokratis dan menjunjung tinggi UU dan hukum yang berlaku.