JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menerbitkan regulasi teknis mengatur sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye.

"Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu," ujar Komisioner KPU Idham Holik tim teknis KPU, Selasa 27 Desember 2022.

Dalam penyusunannya, KPU melibatkan pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Proses legal drafting regulasi teknis dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait," jelas dia.

Baca Juga : Berikut Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya sepakat memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi. Namun, sosialisasi tersebut ada beberapa aturan yang harus ditaati, karena belum memasuki tahapan kampanye.

Sosialisasi boleh dilakukan secara terbatas hanya dengan menampilkan nama partai, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai. Namun seseorang atau figur parpol dilarang mensosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu, baik untuk legislatif atau eksekutif seperti capres atau cawapres.

"Kami bersepakat parpol dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya adalah tanda gambar partai, nama partai, kemudian nomor urut partai, dan visi misi partai," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hasyim, di kantor Bawaslu, dikutip pada Rabu 21 Desember.