JAKARTA, CEKLISSATU – Penyerahan kesimpulan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Selasa (16/4/2024). Hal itu disampaikan Anggota KPU, Mochamad Afifudin.

Afifudin mengatakan, pihaknya sudah menyusun serta merangkum atas proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ungkap Afifuddin seperti dikutip, Senin (15/4).

Selain itu lanjut Afifuddin, kesimpulan KPU sama dengan jawaban KPU atas permohonan pemohon.

Baca Juga : Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Sempat Memanas, Kubu Anies Semprot Ahli KPU

Baik kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Ia menyebutkan, KPU akan memberikan penekanan-penekanan pada dalil yang dipersoalkan pemohon, seperti masalah Sirekap dan pendaftaran pasangan capres-cawapres 2024.

"Sama saja dengan jawaban kita, penekanan-penekanan pada dalil yang disoal pemohon," terangnya.

Afifuddin mengaku optimistis hakim konstitusi akan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres oleh kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. 

Baca Juga : Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Hari Ini KPU dan Bawaslu Hadirkan Saksi dan Ahli

Ia mengatakan, sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"KPU sangat yakin dan sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan," tutupnya.

Diketahui, MK memberikan batas akhir waktu penyerahan kesimpulan para pihak atas sengketa hasil Pilpres 2024, Selasa (16/4/2024). 

Kemudian MK besok secara formal sudah mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Pengucapan putusan tersebut dilakukan pada 22 April 2024.