JAKARTA, CEKLISSATU -- Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP, dalam rapat kerja (Raker) pada Senin (03/02/2025).
Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang awalnya diagendakan pada 6 Februari 2025 harus diundur.
Hal tersebut menyusul akan dipercepatnya putusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK, itu sudah diputuskan di Komisi II DPR," ungkapnya kepada wartawan.
Baca Juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Mendagri Tito Karnavian Beberkan Ini
"Maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan-usulan perubahan," tambah Rifqinizamy Karsayuda.
Menurutnya, ia mendapatkan informasi jadwal pelantikan kepala daerah yang seharusnya 6 Februari 2025 diundur menjadi antara 18 hingga 20 Februari 2025.
"Tetapi, bagaimana keputusannya, kita tunggu di rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri," ucapnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian membenarkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang semula secara bertahap pada 6 Februari 2025, akan diundur.
Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Tito.
Tetapi, Tito belum bisa memastikan terkait waktu pelantikan akan digelar. MenurutnyaN pemerintah akan menggelar rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2), untuk mengatur waktu pelantikan.
Tito tak memungkiri, mundurnya jadwal yang sudah ditetapkan karena adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.
Comment