SUKABUMI, CEKLISSATU - Kasus pembunuhan tukang ojek di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Sukabumi, terkuak. Pelakunya yakni berinisial V, penumpang ojek yang juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Pria berusia 34 tahun itu kini sudah ditangkap dan menjadi tersangka pembunuhan terhadap Salman tukang ojek yang biasa mangkal di Bagbagan, Desa Girimurti pada 3 Agustus 2022.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan kasus bermula adanya laporan temuan mayat pria di Kampung Balewer, Desa Giri Mukti, Kecamatan Ciemas.
"Indentitas korban teridentifikan atas nama Salman, usia 35 tahun dan pekerjaannya sebagai tukang ojek," kata Dedy, kepada wartawan, Minggu 7 Agustus 2022.
Baca Juga : Santri di Tangerang Tewas Diduga Dianiaya Temannya
Setelah dilakukan penyelidikan dan berbekal keterangan saksi serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, terungkap bahwa pelakunya adalah seorang penumpang korban.
"Dari keterangan saksi itu terungkap identitas pelakunya. Tak lama pelakunya ditangkap di wilayah Cisaat," ujar Dedy.
Pelaku pun ternyata pernah mendekam di penjara karena terjerat kasus pencurian dan kekerasan di dua wilayah Sukabumi.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Korban dibunuh dengan cara ditusuk dan selanjutnya merampas kalung dan STNK serta membawa kabur sepeda motor milik Salman.
"Sebelum membunuh, di perjalanan pelaku berpura-pura ingin buang air kecil. Di situ lah korban di bunub dan jasadnya di buang ke semak-semak," kata dia.
Setelah itu pelaku menjual sepeda motor hasil rampasannya itu seharga Rp 4 juta kepada penadah.
"Motifnya tersangka membunuh Salman karena masalah ekonomi. Tapi uang hasil menjual motor itu habis digunakan untuk foya-foya," terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman15 tahun penjara.
Comment