BANDUNG, CEKLISSATU - Sebanyak tiga orang pemuda asal Kabupaten Garut berinisial DA (16 tahun), AA (22 tahun) dan PN (17 tahun) tewas usai menenggak minuman keras atau miras oplosan, Minggu 1 September 2024.

Sedangkan enam orang lainnya yang mengkonsumsi miras oplosan hanya mengalami gejala muntah-muntah.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan,  peristiwa bermula dari sembilan orang pemuda berkumpul dan meracik miras oplosan yang dicampur alkohol 70 persen dan minuman energi di Desa Pendeuy, Kabupaten Garut, Jumat 30 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga : Sebanyak 443 Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor

Usai menenggak miras oplosan tersebut, para pemuda itu mulai mengalami gejala pusing, muntah-muntah pada Minggu 1 September 2024 kemarin.

Usep melanjutkan, dua orang lainnya dirawat di Puskesmas Pendeuy yaitu RYI (17 tahun) dan AA (19 tahun) di RSUD Garut.

Sedangkan empat orang lainnya diperbolehkan pulang yaitu MF (19 tahun), RM (18 tahun), W (19 tahun) dan IU (16 tahun).

Baca Juga : Belasan Muda-Mudi Digrebek Polisi Dari Kamar Indekos, Pesta Miras Hingga Berduaan Dalam Kamar

“Hasil pemeriksaan sementara para saksi, bahwa alkohol 70 persen dibeli melalui toko online," kata Usep.

Usep mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk kasus tersebut.