JAKARTA, CEKLISSATU - Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus telah resmi mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan global untuk Covid-19 pada Jumat 5 Mei 2023. 

Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah akan membuat kebijakan dan tata kelola, dengan memperhatikan pengumuman WHO tersebut.

Pencabutan status pandemi menurutnya akan dilakukan di Indonesia, tapi masih menunggu waktu yang tepat.

Nadia mengungkapkan bahkan sebelum ada pengumuman tersebut, Kemenkes telah berkonsultasi dengan Dirjen WHO dan tim WHO baik di Jenewa dan Jakarta, untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi.

"Langkah-langkah ke depan, bersama para ahli epidemiologi dan WHO Indonesia (Kemenkes) melakukan kajian atas situasi di Indonesia dan saat yang tepat untuk mencabut status pandemi," ujarnya dalam keterangan, Sabtu 6 Mei 2023.

Ia mengungkapkan WHO memandang persiapan Indonesia untuk bertransisi dari pandemi ke endemi sejauh ini dipandang baik.

Selain itu, Indonesia juga bakal terus memperkuat surveilans deteksi kasus Covid-19 di masyarakat, pemantauan varian baru melalui pemeriksaan genom sekuensing dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya.

"Ini sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas future events lainnya," imbuhnya.

Kemenkes juga akan tetap melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bersiap dalam kondisi pencabutan pandemi. Sebab, meski dicabut tak berarti virus Covid-19 hilang.

"Virus Covid-19 masih masih ada di sekitar kita, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Masih ada kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta," pungkasnya.