BOGOR, CEKLISSATU – Aksi demo besar-besaran dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Barat untuk Pemekaran (AMUK) Bogor Barat, di depan kampus IPB University, Jalan Raya Dramaga, pada Selasa (24/9/2024).

Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera membuka moratorium untuk pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Barat.

Baca Juga : Tuntaskan Orientasi 50 Anggota DPRD Siap Jalankan Tugas

“Ini adalah sebuah ketidakadilan, sebuah perlakuan yang tidak benar. Masyarakat Bogor Barat menuntut kepada Presiden Jokowi sebagai pemegang kunci moratorium hari ini. Sampai hari ini presiden kita tidak pernah membuka moratorium untuk pemekaran Bogor Barat,” ucap salah satu koordinator aksi, Ahmad Buhori.

Ia menyebutkan, Bogor Barat merupakan salah satu dari 300 CDOB se-Indonesia, dan yang paling darurat adalah masyarakat Bogor Barat. 

“Kenapa dikatakan darurat, 5,7 juta jiwa penduduk hampir 6 juta jiwa kalau di luar Jawa ini dua Provinsi di Irian atau di Papua itu satu kabupaten, ini adalah satu ketidakadilan,” tegasnya.

Maka itu lanjut Ahmad Buhori, hari ini pihaknya melakukan tuntutan tunggal kepada Presiden Jokowi sebelum 20 Oktober, masyarakat Bogor 1,6 juta penduduk menuntut dengan serius kepada Jokowi sebagai pemegang kendali moratorium untuk segera memekarkan Bogor Barat dari Bogor yang induk yang sudah hampir 6 juta. 

Baca Juga : Sukseskan Pilkada 2024, Kelurahan Cimahpar Lakukan Perekaman E-KTP Pemilih Pemula

“Di Bogor Barat ada 1,6 juta jiwa dan ini bisa setara juga satu provinsi di luar Jawa,” terangnya.

Dalam aksinya, massa yang tergabung dalam AMUK Bogor Barat menyampaikan tuntutan tunggal, yang isinya:

Pertama, Padatnya penduduk Kabupaten bogor yang sangat tinggi (5,7 juta jiwa-terpadat se-Indonesia).
Kedua, Ketimpangan pemerataan pembangunan sebagai sarana prasarana pelayanan dasar seperti bidanag kesehatan, Pendidikan dan keamanan yang tidak sebanding dengan luas dan jumlah penduduk.

Ketiga, Sudah 24 tahun lamanya aspirasi pemekaran wilayah Bogor Barat kami perjuangkan.

“Maka dari itu kami masyarakat Bogor Barat menuntut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melaksanakan Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu pencabutan Moratorium secara parsial untuk pemekaran Kabupaten Bogor terutama pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Bogor Barat sebelum tanggal 15 Oktober 2024,” ucapnya.

“Jika pemerintah dalam hal ini Presiden tidak mengindahkan tuntutan kami, maka kami akan melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar mengepung dan menduduki Istana Bogor,” pungkasnya.