BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melaksanakan uji emisi kendaraan plat merah, besok. Jika dari pelaksanaan itu didapati kendaraan tak lolos uji emisi, maka kendaraan plat merah tersebut tak boleh memasuki area pemerintahan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji menjelaskan, kendaraan tak lolos uji emisi akan terdeteksi dalam aplikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama kendaraan tersebut tida atau belum diperbaiki dan disesuaikan dengan ambang emisi sebagaimana mestinya.
Baca Juga : Besok, Ratusan Kendaraan Plat Merah Milik Pemkab Bogor Jalani Uji Emisi
"Nanti keliatan di aplikasi KLHK itu jika yang tidak lolos emisi belum diperbaiki, tidak boleh masuk ke area pemerintahan, minimal seperti itu," kata Bambam, Selasa 5 September 2023.
Karenanya, lanjut dia, jika ada kendaraan plat merah yang tidak lolos uji emisi akan langsung dibenahi atau diperbaiki.
"Penanganan kalau misalkan yang melewati ambang batas emisi harus dimasukkan ke bengkel, takutnya setelannya yang kurang pas atau seperti apa," terang Bambam.
Namun begitu, Bambam mengatakan, jika kebijakan KLHK soal larangan kendaraan tak lolos uji emisi masuk ke area pemerintahan tersebut kabarnya akan direvisi.
"Kelihatannya nanti akan ada kebijakan lain dari KLHK terkait itu," kata Bambam.
ERUL


Comment