JAKARTA, CEKLISSATU – Belum lama ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Ia diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap PN Surabaya yang menangani kasus terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Hal tersebut diapresiasi oleh Komisi Yudisial (KY). KY mengapresiasi kinerja Kejagung yang terus menelusuri dan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya.
"KY akan terus memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) untuk pendalaman pengembangan kasus karena adanya dugaan suap pada kasasi GRT," ungkap Jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, seperti dikutip, pada Senin (28/10/2024).
Ia mengatakan, pihaknya akan membantu penyidikan Kejagung, terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik. Terdapat aliran dana ke sejumlah hakim.
Baca Juga : MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
"KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka. KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," jelasnya.
Selain itu lanjut Mukti, publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan karena menerima suap.
Hal ini harus menjadi fokus sinergisitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
"KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan," tandasnya.
Baca Juga : Kapolri Isi Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar sebelumnya menyatakan, pihaknya berhasil menyita uang tunai senilai Rp920 miliar dari tangan eks pejabat tinggi MA, Zarof Ricar.
Tetapi, uang tersebut dipastikan bukan hanya terkait dengan suap pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi.
"Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapus Diklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," beber Qohar.
Sejauh ini yang terkait dengan suap Ronald Tannur hanya senilai Rp5 miliar untuk tiga hakim agung, dan Rp1 miliar untuk Zarof sebagai imbalan menjadi perantara.
Qohar mengatakan, selama menjabat di MA, Zarof diduga menjadi makelar kasus. Dia menerima imbalan dalam bentuk uang tunai, baik mata uang rupiah atau asing.
Jaksa penyidik Jampidsus, Kamis (24/10/2024) telah melakukan penggeledahan di rumah ZR di kawasan Senayan Jaksel dan penginapan ZR di hotel Le Meridien Bali," tutupnya.
Comment