JAKARTA, CEKLISSATU – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut setelah ketiganya ditangkap Jaksa Agung (Kejagung) terkait dugaan penerimaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.
“Terhadap tiga orang hakim Pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksanaan Agung,” ungkap Jubir MA, Hakim Agung Yanto di Jakarta, seperti dikutip, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga : Hakim PN Bale Bandung Lakukan Aksi Damai Tuntut Kesajahteraan, Sidang Ditunda Sepekan
“Maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung,” tambahnya.
Selain itu lanjut Yanto, ketiganya bisa diberhentikan secara tetap pada kemudian hari. Tetapi,hal itu menunggu kasus hukum dinyatakan inkracht.
“Bila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” tegasnya.
Baca Juga : Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah
Diketahui, sebelumnya Kejagung secara resmi menetapkan tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," beber Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
Qohar menyebutkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Comment