BOGOR, CEKLISSATU - Tarif parkir di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, juru parkir di kawasan Warpat Jalan Raya Puncak mematok tarif parkir mobil sebesar Rp 40 ribu. 

Momen saat seorang juru parkir 'menggetok' pengunjung direkam hingga videonya viral setelah diunggah di media sosial.

Dalam video tersebut, terdengar seorang wisatawan bertanya tarif parkir kepada juru parkir itu. 

"Opat puluh (empat puluh)," kata juru parkir yang mengenakan rompi hijau.

Mendengar tarif yang sangat fantastis, pengemudi pun kaget sambil tetap merekam momen tersebut. 

Usai viralnya video tarif parkir di kawasan Puncak mahal, petugas Kepolisan Polsek Cisarua langsung menindaklanjuti dan memintai keterangan terhadap juru parkir tersebut.

"Kami sudah mengecek dengan mendatangi lokasi kejadian dan membawa juru parkir tersebut ke mako Polsek Cisarua," ujar Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto, Sabtu 6 Mei 2023.

Ia mengatakan juru parkir langsung dimintai keterangan. Selanjutnya diminta untuk membuat surat penyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dengan mematok tarif parkir yang tidak lazim. 

"Yang bersangkutan juga sudah menyampaikan permohonan maaf karena telah mematok tarif parkir yang mahal sehingga membuat gaduh di masyarakat," ujarnya.