JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Kabar terbaru soal haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebutkan bahwa pihaknya mengusulkan sejumlah fatwa terkait haji kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Di antaranya, Fatwa bahwa orang yang sudah mendaftar haji itu dikategorikan sebagai jamaah haji. Karena telah berniat untuk menunaikan haji

Meskipun nanti sebagian dari mereka berhalangan untuk berangkat. Baik karena meninggal dunia, maupun tidak lolos Istithaah kesehatan.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tahun Ini Tak Alokasikan Dana Hibah Pendampingan Haji

Dahnil menilai, fatwa tersebut penting guna meminimalisir potensi jamaah memaksakan diri dan menghalalkan segala cara untuk berangkat haji, padahal ia tidak memenuhi syarat.

"Kami ingin ada fatwa fikih kajian dari MUI agar kemudian (pendaftar haji) ini dikategorikan jamaah haji," ungkap Dahnil, dikutip pada Selasa (27/1/2026).

Tidak hanya itu, Dahnil juga berharap MUI mewajibkan haji untuk dilakukan dengan cara yang Hasanah (baik).

Baca Juga: Tinjau Masjid Raya Pakansari, Wamen Haji dan Umroh Janji Kawal Embarkasi Bogor

"Artinya kalau naik haji dengan uang korupsi misal, dengan uang yang tidak baik, tidak halal, itu haram," tegas Dahnil.

Begitu pula dengan haji ilegal atau yang dikenal juga sebagai haji non visa, karena tidak menggunakan visa resmi haji. Ia berharap MUI juga mengharamkannya.