BOGOR, CEKLISSATU -  Penasehat Hukum (PH) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) mengajukan banding menyikapi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar terhadap IS dan DZ.

Tim kuasa hukum melalui Humas KSP-SB Dede Humas KSP SB Dede Suherdi membenarkan bahwa pihaknya mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Bogor.

Namun, Dede enggan menerangkan secara jelas mengenai poin-poin dalam bandingnya, dan meminta agar menunggu informasi selanjutnya. "Iya berkas banding sudah masuk Jumat, tinggal tunggu saja," ucapnya pada Selasa, 25 Juli 2023.

Sementara itu, puluhan ribu anggota KSP-SB  yang tergabung dalam Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) mendukung langkah PH yang mengajukan banding dengan harapan melalui banding pengadilan bisa membebaskan IS dan DZ.

Ketua PSBB, Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya mewakili kurang lebih 53 ribu anggota KSP SB akan selalu melindungi kriminalisasi koperasi dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melapor kesana kemari di luar jalur perundang undangan koperasi.

"Visi Misi kami menjadi wahana perjuangan anggota KSP SB baik litigasi maupun non litigasi, untuk memnerikan edukasi yang benar tentang prinsi-prinsip koperasi," jelasnya.

Mulyadi mengaku, pihaknya menuntut vonis bebas kepada IS dan DZ. Hal itu bukan tanpa alasan tetapi dari fakta-fakta persidangan tidak ada satupun unsur penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Dari awal berdiri KSP SB mulai dari KSU lalu berubah jadi KSP sangat terbuka, ada di Company Profile  tidak ada yang disamarkan, disembunyikan dan lain lain," ujarnya.

Selain itu, lanjut Mulyadi, KSP SB selalu melakukan Rapat Anggota Tahunan  (RAT) sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi untuk menyampaikan LPJ pengurus pengawas, RAPBK, pembelian asset, penyertaan modal, gaji, remunerasi, dan pemilihan pengaqas pengurus.

"Semua tahapan itu selalu dilakukan sesuai aturan dan transparan. Dan sah serta disepakati yang mengikat seluruh anggota," tegasnya.

Mulyadi berharap kepada pemerintah, para penegak hukum dan khususnya Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI berada di garda paling depan untuk melindungi seluruh anggota, bukan sekelompok anggota yang jelas-jelas melakukan upaya kriminalisasi terhadap koperasi.

Mulyadi berpesan kepada seluruh anggota koperasi agar bisa saling menghormati dan duduk bersama dalam RAT untuk mencari solusi bukan saling caci maki, lapor polisi dan cari sensasi. "Apakah LP-LP serta demo-demo itu selama ini membuahkan hasil, malah habis tenaga pikiran dan biaya," katanya.