CIANJUR,CEKLISSATUPolres Cianjur Jawa Barat mengamankan sabu-sabu senerta 35,03 gram dan 81,07 gram ganja serta 2 ribu lebih obat keras

Sabu-sabu dan ganja itu diamankan dari 47 terduga pelaku pengedar narkiba dari Operasi Antik 2024 yang dilakukan Polres Cianjur selama 17 hari.

Kapolres Cianjur AKBP Rahman Yonky Dilatha mengatakan, dari 47 orang, terduga pelaku ada beberapa orang residivis dengan kasus yang sama.

Baca Juga : Polres Cianjur Naikan Status Penyidikan  Kasus Laka Lantas, Supir Masih Dirawat

Penangkapan itu, lanjut Rahman, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait kasus peredaran narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun dan denda 5 Miliar.

“kita terapkan Undang-undang tentang narkotika ancaman minimal hukuman lima tahun maksimal 12 tahun penjara,” kata dia kepada wartawan, Senin 5Juli 2024.

Baca Juga : Polres Cianjur Serah Terima Motor kepada Warga Korban Curanmor

Selain mengamankan 47 orang terduga pelaku pengedar narkoba, Operasi Antik juga mengamankan 2.205 knalpot bising dan 1.720 botol miras berbagai merek, dan satu jerigen miras oplosan.

Pihaknya,sambung Rahman, telah melakukan pembinaan kepada 291 orang yang diduga melakukan aksi-aksi premanisme.

“kegiatan rutin ini berkolaborasi dengan Pemda Cianjur, tokoh-tokoh agama, TNI. Kita juga didukung tokoh-tokoh agama dalam pemberantasan penyakit masyarakat ini,” tutupnya.