JAKARTA, CEKLISSATU – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya telah bersurat ke Google, TikTok hingg Meta, untuk emnghapus pencarian dengan kata kunci yang merujuk ke situs judi online.

Menurutnya, berdasarkan data Komdigi per 4-20 November, setidaknya ada 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 di Meta yang merujuk ke situs judi online yang telah diblokir. Sedangkan untuk kata kunci lainnya, pihaknya tidak bisa serta merta untuk menghapus.

“Banyak masukan dari masyarakat mengenai kata kunci yang merujuk ke situs judi online yang masih bisa dibuka. Untuk itu Komdigi sudah melakukan pemblokiran,” kata Meutya kepada wartawan, Kamis 21 November 2024.

Baca Juga : Pj Bupati Bogor dan Pj Gubernur Jabar Deklarasi Tolak Judi Online-Pinjol Ilegal, Serta Komitmen Netralitas ASN

"Kenapa tidak bisa secepat yang kita inginkan? terkhusus untuk di platform-platform perusahaan-perusahaan teknologi besar ini, sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Menko, kami tidak bisa sendiri menghapus kata kuncinya," tambahnya.

Pihaknya mengatakan, telah mengirim surat ke perusahaan terkait untuk penghapusan kata kunci mulai dari Google, TikTok hingga Meta.

“Kami sudah bersurat ke platform besar itu semua, untuk bekerja sama menghapus kata kunci-kata kunci tersebut,” jelasnya.

Baca Juga : Sediakan Ruang Publik yang  Fungsional, Pemkot Bandung Revitalisasi Taman Ciujung

Meutya juga menjelaskan, mengenai judi online, setiap negara memiliki hukum yang berbeda, oleh karenanya, dia mendorong perusahaan tersebut untuk menghapus kata kunci yang merujuk judi online, karena di Indonesia dilarang.

"Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar," katanya.